Kuala Pembuang, Warta Borneo – Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian yang terjadi di Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah. Kasus ini menewaskan seorang warga berinisial F alias A yang sebelumnya dikenal pelaku melalui media sosial. Kapolres Seruyan AKBP DR. Han’n Itta P., S.I K, M.M, M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan awak media melalui konferensi pers, Senin, 29/9/2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24/9/2025 sekitar pukul 08.00 WITA di rumah korban. Pelaku berinisial A awalnya datang ke rumah korban dengan tujuan menjalin hubungan serius dan membantu mencarikan pekerjaan di sekitar area perkebunan sawit. Namun hubungan keduanya berujung tragis setelah pelaku dilaporkan cemburu dan sakit hati kepada korban.
Dari kronologi yang diungkap kepolisian, sebelum kejadian pelaku dan korban beberapa kali bertemu, termasuk menonton hiburan Organ Tunggal bersama di desa. Pada Senin, 22/9/2025, pelaku meminta biaya pulang sebesar Rp300.000 kepada korban, namun tidak dihiraukan. Malam harinya, pelaku kembali mendatangi korban dan terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan. Pelaku memukul kepala korban, mendorongnya ke dinding, lalu mengambil balok kayu dan pisau untuk menganiaya korban hingga tewas.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku panik dan mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp9,5 juta untuk melarikan diri. Pelaku sempat kabur menggunakan jasa travel menuju Barabai, Kalimantan Selatan. Hanya dalam dua hari, tim gabungan Satreskrim Polres Seruyan, Polsek Seruyan Tengah, dan Unit Resmob Polda Kalsel berhasil menangkap pelaku di sekitar Terminal Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Jumat, 26/9/2025 tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sepotong kayu, pisau, pakaian, dompet, uang tunai Rp900.000, serta sebuah ponsel milik pelaku. Polisi juga menyita pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Saat ini pelaku ditahan di Polres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 ayat (2) serta Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 362 KUHP tentang pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga berencana melakukan rekonstruksi kasus untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.
( fendi )














