Kuala Pembuang, Warta Borneo – Pemerintah Kabupaten Seruyan menetapkan kebijakan pembatasan jumlah mini market di setiap kecamatan. Melalui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah daerah hanya mengizinkan dua mini market beroperasi di tiap wilayah kecamatan. Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur iklim usaha sekaligus menjaga keseimbangan persebaran kegiatan ekonomi di daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan, H. Agung Setiawan pada Kamis 13/11/2025 kemaren menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Namun, pemerintah daerah perlu menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lokal agar tidak menghambat peluang pelaku usaha lainnya. Ia menegaskan bahwa mini market di Seruyan hanya boleh beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 22.00 dan tidak diizinkan beroperasi 24 jam kecuali di zona tertentu seperti SPBU, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan publik lainnya.
Selain pembatasan jumlah, investor mini market juga diwajibkan berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal serta mendukung pelaku UMKM. Dalam kesepakatan yang diajukan, investor diminta menampung sedikitnya 20 produk UMKM untuk dipasarkan di gerai mereka. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mendorong UMKM meningkatkan kualitas kemasan, tampilan, dan daya saing produknya sehingga mampu bersaing dalam pasar modern.
Sejumlah permohonan pendirian mini market telah diajukan, khususnya di Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Seruyan Hilir, Hanau, dan Asam Baru. Namun, pemerintah tetap membatasi hanya dua mini market per kecamatan. Pembatasan ini bertujuan menjaga persaingan usaha yang sehat dan mencegah dominasi pasar yang dapat merugikan pedagang kecil seperti warung dan toko tradisional.
Agung menambahkan, keberadaan mini market tidak harus terpusat di kawasan kota, tetapi dapat ditempatkan di area pengembangan ekonomi lainnya. Penataan lokasi ini diharapkan dapat mendukung pemerataan pelayanan dan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Seruyan.
Selain itu, Peraturan Bupati tersebut juga mengatur kewajiban perekrutan tenaga kerja lokal yang harus dipenuhi sebelum mini market beroperasi. Ketentuan ini menjadi syarat utama agar izin usaha dapat diterbitkan dan bertujuan memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
( fendi )














