Kuala Pembuang, Warta Borneo – Pemerintah daerah kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengundang pihak Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL)) dan pihak masyarakat (Tison) untuk mencari solusi atas sejumlah persoalan yang terjadi belakangan ini. Upaya pemerintah daerah Seruyan memfasilitasi pihak-pihak tersebut untuk mendengar langsung latar belakang terjadinya penjarahan yang berujung pada penahanan beberapa warga masyarakat.
Bertempat di aula lantai dua kantor bupati seruyan pada kamis, 15/05/2025 kemarin, dihadiri oleh pihak PBS-KS, organisasi perangkat daerah, kepolisian, Kejaksaan dan satuan polisi pamong praja. Acara yang sedianya akan dimulai pada jam 09.00 wib hingga waktu jam 12.00 wib belum juga dimulai. Sangat disayangkan pihak masyarakat yang terlibat dalam permasalahan itu tidak hadir. Tidak ada penjelasan dari perwakilan masyarakat prihal ketidak hadiran tersebut.
Pemda seruyan masih berupaya untuk mencari solusi agar permasalahan masyarakat dengan PBS-KS ini bisa segera clear. Sehingga kedepannya para investor merasa nyaman dan aman dalam berinvestasi di kabupaten Seruyan.
Berdasarkan hasil konfirmasi Warta Borneo kepada Plt. Kaban Kesbang Pol, Lipinus tentang apa sesungguhnya yang terjadi. Menurut Lipinus “kami dari pemerintah daerah sebenarnya berupaya untuk mendamaikan kedua pihak, mencari solusi agar permasalahan ini tidak berlanjut ke ranah hukum. Kami akan menjadwalkan ulang dan mengundang kedua belah pihak dialog yang difasilitasi oleh pemerintah. Apabila salah satu pihak atau keduanya tidak bersedia untuk berdialog, maka kami akan melepas masalah ini dan mempersilahkan keduanya untuk menempuh jalur hukum”, katanya.
“Berdasarkan informasi yang kami gali, menurut versi pihak perusahaan, kronologis awalnya ada transaksi jual beli lahan tanah antara satu orang oknum masyarakat yakni Tison dengan pihak perusahaan. Keduanya sepakat dengan harga yang ditentukan dan terjadi transaksi pembayaran yang terdokumentasi tertulis serta visual berupa poto. Selanjutnya pihak yang menjual tadi memfasilitasi penjualan lahan punya teman-temannya yang lain dan terjual dengan sukses. Atas jasanya pihak perusaan menawarkan kerja sama pengangkutan buah sawit (SPK) dilahan yang dijual tadi. Belakangan buah yang dipanen dikebun tersebut semakin menipis bahkan habis. Bukan karena tidak berbuah melainkan karena ada yang memanen (maling) sebelum pihak peruhaan memanen. Akibat hal itu, armada oknum tadi tidak dapat melakukan aktivitas pengangkutan, karena tidak ada buah yang diangkut.
Belakangan merasa tidak ada penghasilan maka oknum masyarakat tadi komplin dengan pihak perusahaan. Oleh pihak perusahaan dijelaskan bahwa pihaknya tidak memutus kontrak angkutan buah sawit. Namun karena tidak ada buah yang dipanen untuk diangkut. Kesal dengan pihak perusahaan, oknum tadi membatalkan jual beli lahannya yang sudah jadi kebun dengan mengembalikan uang penjualan kepada perusahaan dan ingin menarik kembali lahannya dulu. Tentu saja perusahaan menolak, karena ketika dibeli dulu merupakan lahan kosong dan belum jadi kebun.
(fendi)










