Kuala Pembuang, Warta Borneo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menegaskan komitmennya dalam mendukung program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol Seruyan, Lipinus, saat ditemui Selasa (23/10/2025). Bahwa pihaknya baru selesai rapat koordinasi dengan BNN, Direktur RSUD Kuala Pembuang, Kasat Narkoba, perwakilan kejaksaan dan lainnya. Dalam rapat tersebut merembukkan permasalahan yang terkait dengan adanya korban dari penyalahgunaan narkoba, untuk dilakukan rehabilitasi. Ia mengungkapkan, sebelumnya ada surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah yang meminta kabupaten menyiapkan dana sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan loka rehabilitasi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Lipinus, setelah anggaran tersebut disiapkan, pemerintah daerah sempat melakukan studi banding ke Batam untuk melihat masterplan pembangunan fasilitas rehabilitasi. “Masterplan di Batam nilainya sekitar Rp500 miliar, sementara dana yang disediakan pemerintah daerah dari beberapa kabupaten yang terkumpul hanya Rp15 miliar. Dana ini sudah dianggarkan dan diminta agar bisa dimanfaatkan oleh institusi wajib lapor (IPWL) yang memenuhi syarat penanganan. Oleh karena sumber dana yang tidak memungkinkan tadi, maka kami Tim yang ada dikabupaten seruyan berencana akan menyediakan satu ruang khusus nantinya yang akan dibangun di area RSUD Kuala Pembuang,” ujarnya.

Lipinus menjelaskan, penguatan Tim Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Seruyan menjadi alasan program rehabilitasi dilaksanakan di daerah tersebut. “Seruyan merupakan sekretariat tim P4GN sehingga anggarannya diarahkan untuk memperkuat program yang ada di kabupaten kita,” tambahnya.
Dalam rapat yang dilaksanakan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), kata Lipinus, pemahaman aparat penegak hukum juga terus disosialisasikan. “Selama ini kriteria pemakai narkoba dipandang sebagai korban sehingga dapat direhabilitasi, kecuali jika yang bersangkutan terlibat dalam jaringan pengedar atau pemasar narkoba,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Seruyan juga menegaskan pihaknya selama ini fokus menangkap pelaku yang masuk kategori pengedar. “Upaya ini dilakukan agar korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan haknya untuk direhabilitasi, bukan dipidana seperti pengedar,” katanya.
Seiring dengan terbatasnya anggaran pembangunan fasilitas rehabilitasi skala besar, Pemkab Seruyan mengalihkan penggunaan dana agar setiap kabupaten dapat memperkuat program rehabilitasi masing-masing. “Teknis pelaksanaan rehab di RSUD akan dikoordinasikan dengan pihak manajemen RSUD Kuala Pembuang agar pelayanan bisa optimal,” pungkas Lipinus.
( fendi )














