Kuala Pembuang, Warta Borneo – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh H. Agustiar Sabran selaku Gubernur dan H. Edy Pratowo selaku Wakil gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang pelaksanaan program pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Tengah. Program ini berlaku mulai 24 September hingga 31 Desember 2025.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat resmi Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 973/2533/II/Bapenda/2025 tertanggal 19 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah cq. Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng.
Kepala Bapenda Kalimantan Tengah Anang Dirjo menyampaikan, program ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok PKB dan Sanksi Administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke wilayah Kalimantan Tengah.

“Tujuan program ini untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dibebani tunggakan tahun sebelumnya,” ujar Anang Dirjo dalam surat tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengharapkan sinergi dengan pihak kepolisian daerah untuk mensosialisasikan program ini secara luas kepada masyarakat. Bapenda meyakini, kerja sama tersebut akan berdampak positif bagi peningkatan kepatuhan masyarakat serta pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor ini sebelumnya telah dilaksanakan pada awal 2025. Melalui perpanjangan program hingga akhir tahun, Pemprov Kalteng berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kebijakan ini.
( fendi )














