Kuala Pembuang, Warta Borneo – Sebuah peluang emas yang sangat menjanjikan diperoleh kepada salah satu bank sampah yang ada di Desa Pematang Limau, Kabupaten Seruyan Kuala Pembuang – Kalimantan Tengah. Tawaran ini merupakan salah satu solusi untuk mengurangi sampah, peluang keterampilan, dan mendapatkan nilai tambah (penghasilan) ekonomi.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Seruyan, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Muhammad Taufik pada Selasa, 27/05/2025 menjelaskan “kesempatan yang ditawarkan oleh PT. Baratama Putra Perkasa yang bergerak dibidang reboisasi, menawarkan kerjasama kepada salah satu bank sampah di desa Pematang Limau, untuk melakukan kontrak pembuatan kompos sampah organic sebanyak 80 Ton perbulan”, katanya.
“Permintaan ini merupakan suatu tantangan bagi kita, dan desa Pematang Limaupun mungkin tidak akan mampu memenuhi permintaan tersebut, sehingga ini perlu dilakukan kerja sama dengan daur ulang yang ada di KM 7. Mudah-mudahan program ini bisa segera terlaksana, karena selain kita akan membeli pengolahan sampah seperti alat pencacah, alat pres, alat pemilah sampah, timbangan, besar yang untuk mobil, Jadi sampah yang masuk itu langsung ditimbang seperti yang ada di perusahaan-perusahaan kelapa sawit itu”, ujarnyan lagi.

“Dari Pemda Seruyan, kita juga akan mendapatkan bangunan di KM 7 dibelakang TPA satu unit hanggar dengan ukuran ± 20 X 10 meter, disitu nanti akan dipusatkan untuk kegiatan sebagai pengelolaan sampah.
Kemudian akan merehab kantor UPTD yang ada di jalan arah SMA, itu nanti akan dijadikan Depo sampah. Jadi nanti sampah-sampah yang selama ini kita lakukan penampungan, ditempat penampungan sementara, di tong-tong sampah, ke depan tidak lagi akan seperti itu. Karena memang terakhir keberadaan tempat sementara yang permanen yang ada dipinggir jalan itu sudah kurang bisa diterima oleh masyarakat karena dianggap mencemari lingkungan, baunya dan juga kesannya terlalu dekat dengan halaman rumah dan lain-lain”, jelas Taufik.
“Sehingga ada beberapa yang sudah dibongkar secara sepihak oleh masyarakat tanpa ada pemberitahuan ke dinas lingkungan hidup. Melihat kondisi tersebut kami berpikir mungkin lebih efektif kita akan melakukan langkah pengelolaan sampah melalui wilayah RT/RW di Desa dan Kelurahan, dan dari petugas tersebut akan menjemput sampah dari rumah ke rumah dengan tarif iuran yang disepakati oleh masing-masing desa, kelurahan dan depo tadi, yang akan menampung sampah yang diambil oleh petugas dari RT/RW di desa masing-masing.
“Kemudian dari pihak pemerintah daerah ataupun nanti dari Blud yang akan membawa sampah tersebut, dari depo ke pusat daur ulang ke KM 7 jalan Kuala Pembuang – Sampit. Disitu akan dilakukan proses pemilahan sampah organic, pencucian, pencacahan, sampai kepada pemakingan. Kemudian yang organinik akan diproses menjadi kompos dan lain-lain. Sehingga TPA yang ad aitu fungsinya hanya sebagai tempat penampungan sementara residu dari sisa sampah yang dipilah di pusat daur ulang”, pungkasnya.
( fendi)















