Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaSeruyan

Pemkab Siapkan Bantuan RTLH, 33 Unit Direncanakan Dibangun Tahun Ini.

4069
×

Pemkab Siapkan Bantuan RTLH, 33 Unit Direncanakan Dibangun Tahun Ini.

Sebarkan artikel ini

Kuala Pembuang, Warta Borneo – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) merencanakan pembangunan 33 unit rumah dalam program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun ini. Angka tersebut merupakan proyeksi dari 19 unit Bantuan Rumah Tidak Layak Huni RTLH dan 14 Unit Bantuan Rumah Layak Huni (RLH), yang kemungkinan akan berkurang tergantung hasil perencanaan dan efisiensi anggaran yang tengah dibahas pemerintah pusat, termasuk kemungkinan adanya recofusing.

Usulan penerima bantuan rumah layak huni dapat diusulkan oleh pemerintah daerah bersumber dari hasil usulan Musrenbang atau usulan dari Pemerintah Desa /Kelurahan, Pendataan Rumah Tidak Layak Huni pada aplikasi E-RTLH, data P3KE, dan data Keluarga Berisiko Stunting. Dari usulan tersebut pihak dinas akan melakukan  identifikasi dan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa calon penerima bantuan benar-benar layak. Dinas juga meminta kerja sama dari aparatur desa atau kelurahan untuk memberikan data yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Ditemui diruang kerjanya, Kamis, 26/6/2025 Kepala Dinas Perkimtan, Abdul Rajak, S.Pi, MM menjelaskan “Penerima bantuan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Penetapan Sk Bupati maka proses penyaluran akan disalurkan dalam bentuk buku Tabungan Bank BPD Kalteng. Adapun untuk pembangunan baru Rumah layak Huni, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp35 juta per unit. Rincian pembagiannya meliputi Rp5 juta untuk upah tukang dan Rp30 juta untuk bahan  bangunan rumah”, katanya.

“Sementara itu, untuk Peningkatan Kualitas bagi Rumah Tidak Layak Huni , anggaran yang disediakan sebesar Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, Rp17,5 juta digunakan untuk bahan bangunan rumah, dan Rp2,5 juta dialokasikan sebagai upah tukang”, ujarnya.

“Namun, bantuan ini tidak mencakup pembangunan septic tank/WC maupun instalasi listrik, kecuali untuk rumah warga yang terdampak bencana. Dalam kasus tersebut, nilai bantuannya bisa mencapai Rp50 juta karena mencakup pembangunan rumah dari nol. Dan untuk diketahui bahwa sumber anggaran bantuan RTLH tersebut dari insentif fiscal”, pungkasnya.

Masyarakat yang memiliki kemauan untuk Swadaya baik itu berupa bahan bangunan baru maupun sisa material bangunan terutama kayu yang masih layak pakai, diperbolehkan untuk menyediakan dan menggunakannya kembali. Untuk penyaluran dana bahan bangunan dilakukan dengan cara transfer ke UD yang ditunjuk sebagai penyalur bahan bangunan oleh kedua belah pihak. Pada saat penyaluran bahan bangunan apabila kualitas jika kayu tidak memadai atau cacat, masyarakat dapat meminta penukaran kepada pihak penyedia (UD) agar diberikan material yang lebih baik.

Untuk pembayaran upah tukangnya dilakukan 2 tahap sesuai progres maupun bisa juga sekaligus dengan kondisi rumah selesai 100% dengan cara tarik tunai di Bank Kalteng. Bantuan ini bertujuan untuk membantu dan menstimulan penerima bantuan untuk membangunan rumah layak huni dan berkelanjutan sehingga dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah diharapkan penerima dapat ikut serta melaksanakan proses pembangunan Rumah layak Huni yang mana kegiatan bisa didampingi oleh Perangkat Desa ataupun Tim Teknis Dinas.

Dengan ada program ini maka Disperkimtan Kabupaten Seruyan dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sejalan untuk dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada point 6 yaitu Membangunan dari Desa dan dari bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.

(fendi)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *