Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaLingkungan

DLHK Seruyan Targetkan Pengelolaan Sampah Dalam Tiga Tahun Dapat Teratasi.

4251
×

DLHK Seruyan Targetkan Pengelolaan Sampah Dalam Tiga Tahun Dapat Teratasi.

Sebarkan artikel ini

Kuala Pembuang, Warta Borneo – Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan terus berupaya untuk mengatasi problem sampah yang kian hari kian menumpuk. Hal ini tidak terlepas dari prilaku dan kurangnya kesadaran masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Dalam kesempatan bincang-bincang Warta Borneo Kepala DLHK, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Muhammad Taufik, Rabu, 28/05/2025 “Kita harapkan pengelolaan sampah di kabupaten seruyan dalam target tiga tahun Insya Allah bisa terkelola dengan baik dan benar.

“Tidak lagi seperti sekarang bertentangan dengan kaidah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, yang seharusnya sanitary landfiil, (sanitary landfiil adalah cara pengelolaan limbah anorganik dengan cara menimbun dan menutup sampah dalam cekungan yang dilapisi bahan kedap air, kemudian ditutup tanah. Tujuannya untuk menutup limbah dan mencegah kontaminasi ke lingkungan), controlled landfiil (lahan uruk terkontrol) adalah sebuah system pengelolaan sampah yang merupakan perbaikan atau peningkatan dari metode open dumping (pembuangan terbuka). System ini melibatkan pemadatan dan penataan sampah menggunakan alat berat, serta penutupan sampah dengan lapisan tanah secara berkala)”, jelasnya.

“Sekarang prakteknya open dumping (pembuangan terbuka). Karena memang keterbatasan prasarana tadi. Kita belum memiliki alat berat, kita belum memiliki lahan yang luas, tidak memiliki anggaran untuk pembelian tanah timbunan dan lain-lain. Kita juga sudah mengusulkan pengadaan alat berat, seperti escavator mini, pengadaan penambahan armada, armada yang skala kecil, kendaraan roda tiga yang akan kita pinjam pakaikan atau kita hibahkan kepada kelompok-kelompok masyarakat tadi yang nantinya bertugas mengambil sampah dari rumah ke rumah untuk di antar ke depo, mungkin itu saja dulu” katanya.

“Untuk jenis limbah besi, limbah tembaga, limbah aluminium, limbah kertas, nyaris tidak ada di TPA kita, karena sudah terseleksi di tong sampah, di TPS sudah banyak pengepul yang menerima dari masyarakat untuk menjadi nilai ekonomi langsung.

Sedang untuk jenis limbah kaca atau beling kita sudah ada alat penepung kaca atau penggilingan kaca. Kita sudah anggarkan pembelian alat penepung kaca dan kaca itu nanti akan di jual, ada harganya. Sama seperti rumput, ranting, batang itu nanti dengan mesin pencacah akan menjadi kompos, begitu pula dengan sampah plastic”, jelas Taufik.

Untuk tenaga yang akan mengelola dan mengolah sampah itu nanti sudah tersedia, “karena sekarang pengolahan sampah tersebut sudah menggunakan teknologi. Secara teori kita orang DLHK sudah beberapa orang yang mengikuti bintek di balai teknologi sanitasi Surabaya, sudah paham cara membuat kompos, cara membuat memilah jenis plastic dan lain-lain. Tinggal penunjang teknologi alatnya, kalau secara teoritis kami GFT (Gagasan FuturistikTertulis))/ kontek Pendidikan tinggi di Indonesia, penyuluh kami ada dua orang yang sudah pernah mengikuti bintek dibalai teknologi sanitasi dan memiliki sertifikasi terkait dengan pengelolaan sampah itu”, jelasnya.

Terakhir kepada masyarakat Seruyan, khususnya di Kuala Pembuang menghimbau kepada warga masyarakat yang sering membuang sembarangan, membuang sampah tidak pada tempatnya, kami mohon agar bisa membiaasakan diri membuang sampah di tempat-tempat yang sudah kami sediakan, karena kami juga ada rencana untuk melakukan kerja sama dengan pihak Satpol PP, karena ketentuan terkait dengan pengelolaan sampah ini tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan nomor 6 Tahun 2018, pada poin sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya, ada sanksi denda ± lima juta rupiah kalau tidak salah sesuai dengan Perda itu. Jangan sampai nanti kalau ada yang tertangkap tangan membuang sampah terus diproses oleh petugas Satpol PP akhirnya berimbas pada pengenaan sanksi tadi. Harapan kami, mari kita manfaatkan sampah dari rumah masing-masing dan jadikan sampah sebagai salah satu sumber tambahan penghasilan di dalam rumah tangga.

( fendi )

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *