Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaLingkunganSeruyan

Pemkab Seruyan Gelar Rakor Percepatan Pengelolaan Sampah Tahun 2025

2257
×

Pemkab Seruyan Gelar Rakor Percepatan Pengelolaan Sampah Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Ahmad Selanorwanda/ Bupati Seruyan

Kuala Pembuang, Warta Borneo – Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pengelolaan Sampah se-Kabupaten Seruyan Tahun 2025 sebagai langkah mempercepat penyelesaian persoalan persampahan yang saat ini menjadi perhatian serius daerah. Kegiatan ini menghadirkan jajaran perangkat daerah serta perwakilan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, SE, M.Si selaku pemerintah daerah menekankan pentingnya komitmen seluruh peserta untuk mengikuti rakor secara serius serta memberikan saran dan masukan yang dapat mempercepat penanganan masalah sampah. Melalui koordinasi lintas sektor, Pemkab berharap lahir kesepakatan tindak lanjut yang efektif dan bisa diterapkan di setiap wilayah kecamatan maupun desa, katanya pada Selasa, 18/11/2025 kemarin.

Pemkab Seruyan juga memaparkan sejumlah strategi untuk mendukung target pengelolaan sampah menuju zero waste pada tahun 2025. Di antaranya optimalisasi fasilitas pengolahan sampah berbasis 3R, pembangunan unit bank sampah di desa dan kelurahan, serta percepatan penanganan sementara di TPA KM 7 melalui pengurugan. Langkah-langkah ini dinilai penting untuk mengurangi volume sampah yang menumpuk di TPA.

Selain mengandalkan anggaran daerah, pemerintah turut menggandeng perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membantu pengadaan peralatan pengolahan sampah di fasilitas pengolahan (FPU) KM 7. Beberapa perusahaan besar seperti Wilmar Group, Best Group, Musirawas Group, dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar telah dimintai dukungan alat dan mesin pendukung.

Bupati Seruyan juga menyampaikan progres pemenuhan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait TPA Pematang Panjang. Beberapa pekerjaan yang sedang berjalan meliputi pembangunan hanggar pengolahan sampah, perbaikan jalan masuk, pemasangan sambungan listrik, serta pengurugan TPA menggunakan tanah urug dan geotex. Batas akhir pemenuhan sanksi tersebut ditetapkan pada 27 Desember 2025.

Rakor tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda atas nama pemerintah daerah dengan harapan seluruh pihak dapat berkomitmen menjalankan hasil kesepakatan. Pemkab menegaskan bahwa percepatan pengelolaan sampah membutuhkan dukungan bersama agar lingkungan di Kabupaten Seruyan dapat terjaga dan pelayanan persampahan semakin baik.

( fendi )

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *