Kuala Pembuang, Warta Borneo – Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba menggelar rapat koordinasi pembahasan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Perkara Narkoba. Rapat ini bertujuan menyelaraskan langkah dan kesiapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk tahun 2026, bertempat di Aula rapat kantor Kesbang Pol pada Kamis, 18/12/2025.
Dalam rapat itu dipimpin oleh Kaban Kesbang Pol, Agus Suharto, Staf Ahli dan Perwira penghubung. Agenda utama rapat adalah pembahasan kesiapan masing-masing OPD dalam melaksanakan rencana aksi sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Selain itu, rapat juga mengevaluasi serta melakukan pelaporan terhadap kegiatan OPD sepanjang tahun 2025 yang telah berkontribusi dalam mendukung program P4GN di daerah.
Dukungan lintas sektor menjadi perhatian penting dalam rapat tersebut, termasuk dukungan administrasi maupun teknis dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, dan Polri. Sinergi ini dinilai krusial untuk memperkuat upaya pencegahan serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam aspek layanan rehabilitasi, dukungan dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) juga dibahas. Saat ini, fasilitas berupa tempat dan ruangan telah disiapkan, namun masih dalam tahap evaluasi dan pemberkasan guna memastikan kesiapan operasional layanan tersebut.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan kesiapan dalam mendukung publikasi program P4GN melalui penyediaan videotron serta konten-konten media sosial bertema anti narkoba yang akan ditayangkan di ruang-ruang publik. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.
Dukungan lain juga datang dari BKPSDM dan Dinas Kesehatan yang siap memfasilitasi pelaksanaan tes urine, BPMDES yang mendorong terwujudnya desa bersih narkoba, serta DPPAKB yang telah melaksanakan kegiatan perlindungan perempuan dan pendampingan anak sepanjang 2025 dan akan melanjutkannya pada 2026, khususnya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
(fendi)















