Kuala Pembuang, Warta Borneo – Pemerintah Kabupaten Seruyan tengah mengevaluasi rencana pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah, dengan fokus utama pada kesesuaian lokasi terhadap tata ruang daerah. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) serta mengacu pada strategi pembangunan nasional, meskipun keputusan akhir tetap berada pada kewenangan pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Deny Teras, ST, MT diruang kerjanya kemarin Senin, 8/12/2025 Dalam rapat pembahasan yang digelar sebelumnya, terdapat tiga lokasi yang diusulkan sebagai calon pembangunan Sekolah Rakyat. Ketiga lokasi tersebut berada di Danau Seluluk Kilometer 107, Desa Batu Ampar, serta wilayah Kecamatan Seruyan Hilir Timur. Namun, berdasarkan hasil rapat, lokasi di Seruyan Hilir Timur dinyatakan tidak disetujui untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dengan demikian, saat ini hanya tersisa dua lokasi yang masuk dalam proses evaluasi, yakni Danau Seluluk dan Batu Ampar. Penilaian difokuskan pada aspek kesesuaian pemanfaatan ruang, luas lahan, serta keterpaduannya dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk lokasi Danau Seluluk, luas lahan yang diusulkan mencapai sekitar 5,9 hektare. Sementara itu, lokasi di Batu Ampar memiliki luas yang lebih besar, yakni sekitar 21,43 hektare. Kedua lokasi tersebut dinilai memiliki potensi, namun tetap harus melalui kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang yang berlaku.
Hasil evaluasi teknis dari pemerintah daerah kemudian direkomendasikan kepada kepala daerah untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan lokasi yang dinilai paling tepat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan pemilihan lokasi terbaik diserahkan kepada Bupati Seruyan berdasarkan pertimbangan strategis dan kebutuhan daerah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2021, proses persetujuan pemanfaatan ruang masih memungkinkan untuk menunggu keputusan Bupati. Oleh karena itu, disetujui atau tidaknya pembangunan Sekolah Rakyat di lokasi yang diusulkan sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Seruyan setelah melalui forum pembahasan dan kajian tata ruang yang komprehensif.
( fendi )















